Durasi Kunjungan Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan Dibatasi 30 Menit, Berikut Syarat dan Peraturannya

- 12 Agustus 2021, 09:45 WIB
Syarat dan peraturan pembukaan mal, cafe dan restoran, di antaranya wajib bawa kartu vaksin, dan hanya bisa makan di tempat 30 menit.
Syarat dan peraturan pembukaan mal, cafe dan restoran, di antaranya wajib bawa kartu vaksin, dan hanya bisa makan di tempat 30 menit. /Pexels/Tom Fisk

Peraturan cafe atau restoran:

1. Kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas total.
2. Cafe atau restoran maksimal buka hingga jam 20.00 WIB.

Baca Juga: Selain Diwaktu 20 Menit, Kini Makan di Warteg DKI Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19

3. Dapat makan di tempat (dine in), khusus cafe atau restoran yang memiliki area outdoor.
4. Durasi kunjungan hanya 30 menit.
5. Cafe atau restoran yang tidak memiliki area outdoor hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) atau take away.

Itulah sejumlah syarat dan peraturan pembukaan mal, cafe, restoran selama PPKM hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Selain itu tetap patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Perlu diperhatikan bahwa khusus pembukaan mal merupakan langkah uji coba yang hanya dilakukan di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah