Sebelumnya, Habib Rizieq seharusnya sudah bebas terkait perkara Petamburan pada 8 Agustus 2021 lalu, tetapi kembali jalani penahanan untuk kasus Rumah Sakit Ummi.
Sementara itu, terkait Rumah Sakit Ummi sejak awal kasus tidak mendapatkan penahanan, seperti yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bahwa tidak ada penetapan untuk menahan kembali.
Di sisi lain yang menerapkan keputusan penahanan kembali adalah Ketua Pengadilan, dan Refly Harun pun menyebut bahwa yang seharusnya menentukan penahanan adalah Majelis Hakim yang menangani kasus.
Lebih lanjut, cuitan Christ Wamea pun mendapat banyak perhatian dari netizen, yang hampir semuanya menyampaikan pemikiran senada.
"Semoga Pak HRS diberi kekuatan lahir batin, diijabah segala doa-doanya," kata netizen.
"Kezaliman akan lenyap, kebenaran tetap benar, mereka takut kepada diri mereka sendiri," tutur netizen yang lain.***