PR BEKASI - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan tanggapan terkait proses hukum mural "Jokowi 404: Not Found", yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan publik lantaran pembuat mural tersebut diburu oleh Polisi.
Argo Yuwono pun menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memproses hukum pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", yang terdapat di Tangerang, Banten.
"Untuk sementara, polisi tidak memproses kok," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Roy Suryo Analisis Mural 'Jokowi 404: Not Found': Tidak Mirip Pak Presiden, Ngapain Dihapus?
Argo Yuwono mengatakan bahwa mural adalah karya seni seorang seniman dalam menyalurkan aspirasinya.
Oleh karena itu, Argo Yuwono mengimbau semua pihak agar hendaknya karya seni untuk menyalurkan aspirasi tersebut dibuat di tempat yang semestinya.
"Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam. Lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni, yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono pun mengapresiasi anak-anak muda yang selalu memberikan aspirasi yang dituangkan dalam bentuk lukisan atau mural.