Menurutnya, jika seseorang tidak mempunyai rasa marah terhadap korupsi ini maka akan biasa saja.
Akhirnya akan dilihat sebagai tindak pidana biasa dan hukuman sangat bergantung pada desakan masyarakat.
"Mungkin kalau ada desakan masyarakat hukumannya agak berat, kalau tidak ya sudah mungkin hukumannya ringan-ringan saja," kata Refly Harun, menambahkan.***