Menurut Kominfo, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Dedy Permadi mengatakan, Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten Muhammad Kece tersebut.***