Bela Hak Masyarakat Adat Dapatkan Kembali Tanahnya, Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit

- 26 Agustus 2021, 14:59 WIB
Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru (baju kuning) digugat balik oleh perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membantu masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali.
Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru (baju kuning) digugat balik oleh perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membantu masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali. /ANTARA/Ernes.

PR BEKASI – Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru mendapat gugatan balik dari perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membela masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali.

Insiden Bupati Sorong digigugat perusahaan sawit karena bela masyarakat adat disoroti juga oleh organisasi pemerhati lingkungan yang berpusat di Belanda, Greenpeace.

“Ketika membela hak masyarakat adat namun malah dituntut balik,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Studi AS Ungkap Sektor Kelapa Sawit di Indonesia Termasuk Penggerak Pembalakan Liar

Menurut laporan Greenpeace, sebelumnya Johny Kamuru dikabarkan telah mencabut izin beroperasi terhadap empat perusahan sawit di Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong diketahui mencabut izin perusahaan sawit tersebut dikarenakan mereka diduga menyalahi aturan.

Greenpeace melaporkan bahwa empat perusahaan sawit tersebut telah menyelewengkan izin penggunaan lahan yang telah diberikan oleh Bupati Sorong untuk digunakan kegiatan lain.

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Tabrak Koboy Jananan Duren Sawit Berakhir Damai

Tak hanya itu, pihak perusahaan sawit juga dikabarkan telah menggadaikan izin penggunaan tanah tersebut ke pihak bank.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x