“Padahal sudah jelas perusahaan menyelewengkan izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain dan bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank,” katanya.
Tak hanya itu, perusahaan sawit tersebut diketahui mendirikan perkebunannya di tanah milik masyarakat adat yang merupakan pemilik hak ulayat tanah tersebut.
Baca Juga: Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat
“Keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut,” tambah Greenpeace.
Sikap empat perusahaan sawit tersebut yang justru malah menggugat balik Johny Kamuru tersebut mendapat kecaman dan kutukan dan Greenpace
Greenpeace kemudian mengibaratkan tindakan perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka koruptor.
Baca Juga: Pengendara Fortuner yang Acungkan Senpi Usai Tabrak Lari di Duren Sawit Berhasil Ditangkap Polisi
Upaya gugatan ini bagaikan tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari cara lolos dari jeratan hukum,” katanya.
Greenpeace kemudian meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung upaya Johny Kamuru dalam membela hak-hak masyarakat adat di Sorong dari perusahaan sawit tersebut.
“Karena itu mari kita dukung Bupati Sorong dalam membela hak-hak masyarakat adat melawan perusahaan kelapa sawit,” katanya.