Bela Hak Masyarakat Adat Dapatkan Kembali Tanahnya, Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit

- 26 Agustus 2021, 14:59 WIB
Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru (baju kuning) digugat balik oleh perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membantu masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali.
Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru (baju kuning) digugat balik oleh perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membantu masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali. /ANTARA/Ernes.

Baca Juga: Mobilnya Tabrak 2 Pengendara Motor, Pengemudi Fortuner Malah Todongkan Pistol ke Warga di Duren Sawit

Terakhir, Greenpeace juga meminta masyarakat untuk lebih menjaga dan mengawasi kelestarian hutan Indonesia dari investasi serampangan yang saat ini marak terjadi.

Hal tersebut dikarenakan hutan merupakan salah satu senjata milik umat manusia yang berfungsi untuk mencegah krisis iklim yang diakibatkan oleh perubahan iklim.

“Jangan biarkan investasi serampangan menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk,” katanya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x