Seperti diketahui, Muhammad Kece dan Yahya Waloni kini telah ditahan oleh pihak berwajib atas kasus yang menjeratnya.
Muhammad Kece diringkus oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA, di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Sementara Yahya Waloni, barus saja ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, di kawasan Cibubur Jakarta.
Yahya Waloni ditahan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.
Hal tersebut buntut laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terhadap yahya Waloni ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.***