Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

- 29 Agustus 2021, 22:17 WIB
Hilmi Firdausi dukung istilah koruptor diganti menjadi maling untuk memberi sanksi sosial sekaligus efek jera kepada para pelaku korupsi.
Hilmi Firdausi dukung istilah koruptor diganti menjadi maling untuk memberi sanksi sosial sekaligus efek jera kepada para pelaku korupsi. /Instagram.com/@hilmi28

Diketahui, KPK dikabarkan akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa yang akan datang. 

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, istilah 'penyintas korupsi' digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga, yang bisa disebarluarkan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, KPK juga akan menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, yang akan memberikan testimoni untuk dijadikan pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum, agar tak terjerat korupsi.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Minta Jokowi Bebaskan Habib Rizieq: Negara Dosa karena Abai Melindungi Warganya

Tak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pun memutuskan mengambil sikap.

Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.

Pasalnya, Forum Pimred PRMN menilai istilah koruptor tak membuat para pelaku merasa malu atau jera atas apa yang telah dilakukannya.

Tentunya, perubahan diksi tersebut disertai sebuah harapan agar ke depannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x