"Kalau memang sudah pernah melaporkan bawa LP ke sana nanti akan kita berikan secara cuma-cuma," kata Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan daerah penyangga seperti Bekasi.
Diketahui 36 pelaku tersebut terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor, dan satu kelompok penjualan senjata api.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Sukatani Bekasi Tewas Dihakimi Massa, Keluarga Minta Keadilan
Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.
Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun.***