Warga Jabodetabek yang Merasa Pernah Kehilangan Motor Bisa Ambil di Polda Metro Jaya, Penuhi Syarat Ini

- 31 Agustus 2021, 21:20 WIB
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan Polda Metro Jaya.
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan Polda Metro Jaya. /PMJ News

"Kalau memang sudah pernah melaporkan bawa LP ke sana nanti akan kita berikan secara cuma-cuma," kata Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan daerah penyangga seperti Bekasi.

Diketahui 36 pelaku tersebut terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor, dan satu kelompok penjualan senjata api.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Sukatani Bekasi Tewas Dihakimi Massa, Keluarga Minta Keadilan

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.

Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah