Kemenkes Lunasi Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2021, Angkanya Mencapai Rp5,865 Triliun

- 3 September 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Kemenkes telah membayarkan tunggakan untuk Nakes tahun 2021 sebesar Rp5,865 triliun.
Ilustrasi tenaga kesehatan. Kemenkes telah membayarkan tunggakan untuk Nakes tahun 2021 sebesar Rp5,865 triliun. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” katanya.

lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.

Baca Juga: 7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah, dr. Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9 persen.

Sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3 persen atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” katanya.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

Pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x