"Jadi untuk menutupi kasus terbunuhnya atau dibunuhnya enam laskar FPI ada peristiwa lain," jelasnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ulang Tahun ke-56, Habiburokhman: Pembangkit Semangat Perjuangan, Sehat Terus ya Bib
Kasus-kasus pengalihan ini dianggap harus diselesaikan terlebih dahulu dibanding KM 50, yang sejak Desember sudah berlalu 9 bulan.
Pasalnya, diungkapkan, kasus Munarman sendiri masih belum ada kelanjutan sejak penangkapannya beberapa bulan lalu.
"Dan dibantu oleh para buzzer-buzzer tentunya, yaitu peristiwa HRS yang ecek-ecek tapi kemudian dihukum 4 tahun plus 8 bulan," katanya.
"Sebelumnya juga dikarang-karang, ada pasal penghasutan, pasal yang terkait dengan Ormas," lanjut Refly Harun.
Baca Juga: Jaksa Penuntut 6 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Kader Partai Ummat: Semua Akan Binasa!
Pengalihan kasus pun disebutnya dilanjutkan dengan keputusan pembubaran Front Pembela Islam atau FPI, menjadikannya sebagai the common enemy.
Dia mengatakan mungkin saja peristiwa tewasnya laskar FPI ini dianggap benar karena organisasinya ditetapkan terlarang.
"Dan yang terakhir menjadikan Munarman sebagai teroris, karena menganggap FPI sebagai pintu teroris, sehingga menegaskan FPI harus dihabiskan," tandasnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun