Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.
Ada tiga poin penting dalam Sergub tersebut, yakni.
1. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
2. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
3. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.***