Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP secara Online, Cukup Lakukan Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 14:54 WIB
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online.
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online. /PMJ News

PR BEKASI – Ada kalanya keterangan atau data-data di e-KTP harus diubah.

Salah satu data yang kerap dibuah itu yakni status perkawinan di e-KTP. Untuk mengubah status tersebut kini semakin gampang.

Anda dapat mengubahnya secara online atau datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) domisili masing-masing.

Baca Juga: Cara Mengubah Status Pekerjaan di e-KTP Secara Online, Maksimal 14 Hari dan Proses Gratis

Sebelum membahas lebih jauh cara mengubah status perkawinan di e-KTP, mari mengenal dulu apa itu e-KTP.

E-KTP atau elektronik kartu tanda penduduk merupakan sebuah identitas diri yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI).

Di dalam e-KTP terdapat sejumlah data-data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, status kawin dan lainnya.

Baca Juga: Cara Buat Watermark pada e-KTP Agar Terlindungi dari Penyalahgunaan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Perlu Anda ketahui juga, jika sebelumnya e-KTP memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Kini e-KTP berlaku seumur hidup.

Oleh karena itu jika ada perubahan atau kesalahan data di e-KTP sebaiknya segera diperbaiki.

Adapun cara memperbaikinya atau mengubahnya sebagai berikut:

Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada KTP untuk Cegah Penyalahgunaan, Mudah dan Cukup Gunakan HP

1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah, misalnya sebagai berikut:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan di e-KTP.

- Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili di e-KTP.

- Ijazah untuk menambahkan gelar di e-KTP.

- Surat keterangan dari instansi atau perusahaan untuk mengubah status pekerja di e-KTP.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia karena Kantongi ITAS, Mardani Ali Sera: WNI Punya KTP Tapi Diminta Diam di Rumah

2. Setelah dokumen siap, Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing. Sejumlah wilayah telah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili Anda.

3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil di domisili Anda.

4. Petugas Dukcapil akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang telah diperbaiki

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru atau yang telah diperbaiki.

6. Ketika akan membawa e-KTP baru pastikan Anda membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP

Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait.

Oleh karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Demikian cara mengubah status perkawinan atau data e-KTP yang bisa dilakukan di Dukcapil domisili Anda.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah