Bocah di Tuban Punya Nama 18 Suku Kata, 3 Tahun Masih Belum Punya Akta Kelahiran hingga Kirim Surat ke Jokowi

- 9 Oktober 2021, 09:52 WIB
Bocah yang berumur 3 tahun di Tuban mempunyai nama 18 suku kata, hingga minta bantuan ke Presiden Jokowi.
Bocah yang berumur 3 tahun di Tuban mempunyai nama 18 suku kata, hingga minta bantuan ke Presiden Jokowi. /Tangkap layar YouTube/BANGSAONLINE TV

 

PR BEKASI - Sepasang suami istri di Kabupaten Tuban, kehabisan akal saat mereka berjuang untuk mendaftarkan putra mereka secara resmi di catatan sipil.

Hal itu disebabkan karena nama anak dari pasangan suami istri tersebut terlalu panjang untuk sistem catatan sipil.

Di mana nama lengkap anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

“Arti dari nama anak saya adalah agar dia menjadi sosok duniawi yang dikenal di seluruh dunia," kata ayahnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Tuban Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Tidak Bisa Urus Akta Kelahiran Anak

"Menjadi individu yang tidak berpikir sempit, atau primordial, tetapi memiliki wawasan global serta inisiatif dan kekuatan untuk mewujudkan agungnya wawasan," katanya.

Rangga lahir pada Januari 2019, namun hingga sekarang dia belum menerima dokumen resmi akta kelahirannya.

Arif Akbar selaku Ayah dari bocah tersebut, mengatakan bahwa dia sudah berjuang selama tiga tahun untuk memproses akta kelahiran anaknya.

"Saya sudah berjuang selama tiga tahun untuk memproses akta kelahiran anak saya," ujar ayah tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran E-KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Kota Bekasi Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

"Setiap kali kami mengunjungi kantor, kami disuruh menunggu. Terakhir kali kami pergi, kami ditawari solusi untuk mengganti nama anak saya," ujarnya.

Namun, pasangan suami istri itu tidak mau melakukannya, dengan alasan bahwa semua 18 nama Cordo memiliki makna filosofis yang dalam, berisi harapan dan doa mereka untuk masa depannya.

Bertekad untuk mempertahankan nama anaknya apa adanya, Arif dan istrinya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia Jokowi untuk mengizinkan dokumennya diproses.

Cuplikan surat tersebut berbunyi, “Surat terbuka kami kepada Anda adalah harapan terakhir kami dan untuk berbagi kesedihan kami. Mungkin ada yang berpikir, 'Apalah arti sebuah nama?', tapi menurut adat kami nama adalah karakter seseorang, kebanggaan, doa dan harapan."

Baca Juga: Orang Tua Ini Buat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Sulit Buat Akta Lahir Karena Nama Anak Kepanjangan

Mereka juga menyatakan bahwa putranya perlu mendapatkan dokumen resminya untuk mendaftar di sekolah.

Hingga berita ini ditulis, Presiden Jokowi belum memberikan pernyataan apapun terkait permintaan pasangan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, membenarkan bahwa sistem catatan sipil di wilayah tersebut memiliki batasan ketat dengan 55 karakter, termasuk spasi.

Namun, dia juga menekankan bahwa pihak berwenang tidak meminta nama anak tersebut untuk diubah, tetapi hanya disesuaikan dengan maksimal 55 karakter agar sesuai dengan dokumen resminya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x