Ratusan Pinjaman Online Ilegal Dibongkar, Berikut 151 Nama-nama Pijol yang Resmi Diblokir SWI OJK

- 21 Oktober 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. Berikut daftar 151 platform pinjol ilegal yang ditutup / diblokir SWI- OJK
Ilustrasi Pinjaman Online. Berikut daftar 151 platform pinjol ilegal yang ditutup / diblokir SWI- OJK /Instagram Indonesiabaik.id

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sulit Dibendung, OJK Sarankan 5 Langkah Ini Jika Sudah Terlanjur Pinjam Uang

- Uang Kaya
- Pinjaman tunai 24 jam tanpa jaminan
- KTA Bijak
- Kredit Pinjaman Online Tanpa
- Fundnesia
- pinjamdana.com
- agen_pinjamancepat
- PinjamNow
- Uang Kita: Pinjaman termudah
- Dompet Cepat
- Pinjaman Kredit Uang Kilat
- Kreditgogo
- Dana Bijak
- Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online

Baca Juga: Banyak Warga Diiming-imingi Investasi Online, Ridwan Kamil Minta OJK dan BI Genjot Literasi Keuangan Digital

- Pinjaman Bahagia
- Pinjaman Rupiah Uang Online
- Cash Kilat: Minat Murah
- Go Cash
- Cara Mudah Meminjam Uang
- Tunai Go
- TUNAI-GO
- Pinjaman Teman
- Dana Harapan
- Pinjaman Now
- PinjamanNow
- pinjam uang dengan tanpa menunggu
- Uang Bijak
- KTA Dana Tunai Online.

*Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Catat! Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Resmi Diblokir Satgas Waspada Investiasi OJK'.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x