Catat! Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Berlaku Mulai Pekan Ini

- 26 Oktober 2021, 06:24 WIB
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik, berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik, berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


PR BEKASI – Catat baik-baik! Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta kini diperluas.

Jika sebelumnya kawasan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di tiga titik kini diperluas menjadi 13 titik.

Pemberlakuan ganjil genap di 13 titik itu telah diterapkan pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap Kota Bandung di Lima Gerbang Tol, Berlaku Mulai 3 September 2021

Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Instagram Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Oktober 2021, berikut 13 titik pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI. Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

Akan tetapi perluasan titik ganjil genap ini tidak diiringi dengan perubahan jadwal.

Ganji genap tetap berlaku pada Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional.

Sementara itu, waktu pelaksanaan ganjil genap masih terbagi menjadi dua sesi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Salat Jumat Ganjil Genap Ditolak hingga Membuat Meghan Markle Kesal

Ganjil genap berlaku pada pagi hari mulai pukul 6.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari  mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Diketahui bahwa ada sejumlah pertimbangan mengapa titik ganjil genap di DKI Jakarta diperluas.

Salah satu pertimbang itu adalah terkait peningkatan kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Kota Bandung Lakukan Uji Coba Ganjil Genap Mulai Besok, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Sebagai informasi, DKI Jakarta termasuk kawasan yang berstatus PPKM Level 2. Demikian 13 titik pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan pribadi harap memperhatikan kebijakan ini dengan seksama.

Namun ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian terkait aturan ganjil genap.

Baca Juga: Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2021, sejumlah kendaraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pengecualian Aturan Ganjil Genap

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Kendaraan Pemadam kebakaran

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Besok Kota Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua dan Empat

4. Angkutan umum dengan pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih ditiadakan dan Sekolah Masih Daring

9. Kendaraan operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x