Kemenkes Libatkan BPKP Lakukan Evaluasi Berkala Tarif Swab PCR, Untuk Memastikan Harga Semestinya

- 9 November 2021, 14:08 WIB
Kemenkes bersama BPKP secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR untuk menjamin kesesuaian harga
Kemenkes bersama BPKP secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR untuk menjamin kesesuaian harga /Dok. Kemenkes

PR BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab PCR.

Evaluasi tarif Swab PCR dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang ditetapkan.

Menurut Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, evaluasi merupakan standar penentuan harga Swab PCR atau tarif suatu produk atau layanan.

Baca Juga: Perubahan Iklim Ancam Hancurkan Perekonomian Puluhan Negara Miskin

Hal itu untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.

Kemenkes melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan evaluasi tarif.

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemkes.go.id, evaluasi tarif pemeriksaan RT-PCR telah tiga kali dilakukan.

Menurut Siti Nadia, semuanya dilakukan Kemenkes bersama BPKP.

Evaluasi pertama dilakukan pada 5 Oktober 2020, ketika tarif pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp900 ribu.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Inilah Kutipan dari Soekarno hingga Bung Tomo untuk Bangkitkan Jiwa Patriotisme

Kedua, ketika tarif RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar itu, pada 16 Agustus 2021.

Kemudian, pada 27 Oktober 2021, ditetapkan RP275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar kedua pulau.

“Dalam menentukan harga RT-PCR, Kemenkes tidak berdiri sendiri namun dilakukan bersama BPKP," ungkap Siti Nadia.

Baca Juga: Rombak Hukum Islam, Abu Dhabi Buat Aturan Perceraian dan Hak Asuh Anak Non-Muslim

Perhitungan biaya pemeriksaan RT-PCR terdiri atas komponen jasa pelayanan/SDM dan reagen serta reagen dan bahan habis pakai.

Serta biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan Swab PCR, mencapai 45-55%” katanya.

Baca Juga: Viral Mobil Tahanan Alami Kecelakaan, Narapidana di dalam Mobil Malah Bahagia

Menurut Siti Nadia, di awal pandemi hanya terdapat 30 produsen reagen di Indonesia, sehingga harga masih tinggi.

Namun kini, terdapat 200 jeni reagen Swab PCR yang masuk ke Indonesia dengan harga bervariasi.

Ini berarti, terjadi persaingan harga untuk komponen reagen, yang akhirnya mempengaruhi tarif pemeriksaan RT-PCR. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah