48 WNA Asal China dan Vietnam Dibekuk Polisi di Jakarta, Terlibat Kasus Kejahatan Telepon

- 14 November 2021, 07:05 WIB
48 WNA asal China dan Vietnam dibekuk polisi di tiga TKP di Jakarta lantaran terlibat kasus kejahatan telepon.
48 WNA asal China dan Vietnam dibekuk polisi di tiga TKP di Jakarta lantaran terlibat kasus kejahatan telepon. /PMJ

 

PR BEKASI - Kejahatan Telepon seks dan kejahatan telepon lainnya marak terjadi hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baru-baru ini sekira 48 warga negara asing (WNA) dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 14 November 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers, Sabtu, 13 November 2021.

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Masyarakat Bahaya Kejahatan SIM Swap, Kenali Modusnya dan Cara Mencegahnya

Dilaporkan bahwa 48 WNA tersebut terlibat dalam tindak kejahatan telepon atau telekonferensi, salah satunya yakni Telepon seks.

48 WNA tersebut dibekuk di beberapa TKP yakni, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," kata Auliansyah.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Arief Munandar: Kejahatan Covid-19 adalah Terlalu Bodoh Ditunggangi 'Penjahat'

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," katanya, melanjutkan.

Selanjutnya, menurut Auliansyah, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat, 12 November 2021 malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara, untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut setelah 48 WNA itu diperiksa dan barang bukti yang ditemukan oleh Pihak kepolisian.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah