PR BEKASI - 48 WNA asal China dan Vietnam berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, 48 WNA asal china dan Vietnam itu Terbukti melakukan kejahatan Telepon yakni phone sex.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 14 November 2021, Kombes Pol Auliansyah Lubis membeberkan modus operandi tindak kejahatan telepon atau phone sex yang dilakukan oleh 48 WNA asal china dan Vietnam tersebut.
Baca Juga: Mulai 14 Oktober 2021, Lama Karantina WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia Lebih Singkat
Seperti diketahui bahwa modus kejahatan Telepon berupa phone sex meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, kejahatan Telepon atau phone sex tersebut juga berujung pada pemerasan oleh tersangka yang meminta sejumlah uang pada korban.
Selanjutnya, erdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka mencari korban menggunakan aplikasi pencari jodoh atau dating application.