Luhut Klaim Mediasi Gagal dan Minta ke Pengadilan, Haris Azhar dan Fatia: Bentuk Arogansi Pejabat Publik

- 16 November 2021, 13:37 WIB
Luhut Pandjaitan dikritik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena dinilai telah membuat kesepakatan sepihak.
Luhut Pandjaitan dikritik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena dinilai telah membuat kesepakatan sepihak. / Instagram @luhut.pandjaitan /

 

PR BEKASI - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengkritik pernyataan Menteri Koorndinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandajitan terkait mediasi yang kembali gagal dilakukan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai Luhut Pandjaitan telah mengklaim secara sepihak atas gagalnya mediasi yang dilakukan kemarin dan menyesalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan Luhut Pandjaitan.

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," tutur Fatia dalam rilis resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KontraS, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan usai Dituduh Terlibat Bisnis PCR: Bicara Pakai Data, Bukan Perasaan!

Selain itu Fatia Maulidiyanti menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh Luhut Pandjaitan justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi.

Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menerima tiga kali undangan untuk melakukan mediasi, dan keduanya mengaku sudah sudah dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi, yaitu pada 21 Oktober dan 1 November 2021.

Bahkan, menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, pada 21 Oktober 2021, pihak terlapor bersama tim advokasi sudah datang langsung ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut Pandjaitan Akan Gugat secara Perdata

"Namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Pandjaitan sedang berada di luar negeri," ujar Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.

Hal tersebut sudah diterima oleh pihak terlapor dan pada tanggal 21 Oktober juga sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan juga penyidik agar membuat jadwal sesuai kesepakatan bersama agar proses mediasi berjalan dengan semestinya.

Namun alih-alih penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021 kemarin, pihak terlapor justru langsung menerima undangan penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor, yaitu Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Lebih Bagus Bertemu di Pengadilan Saja

"Padahal, lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021."

Selain melalui surat jawaban, sebelumnya Fatia Maulidiyanti juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol. Welman Feri yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.

Sementara itu, dalam keterangannya, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa kasus ini lebih baik diteruskan ke mekanisme pengadilan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Tantang Haris Azhar dan Fatia Bertemu di Pengadilan Usai Proses Mediasi Gagal Lagi

"Kami melihat bahwa hal ini dapat berimplikasi positif, sebab bukti-bukti yang kami miliki dapat menjadi dokumen pembuktian resmi di Pengadilan," ujarnya.

Dikatakan juga bahwa sampai saat ini Luhut Pandjaitan tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang dipaparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papuan.

Baca Juga: Luhut Janji Mundur Jika Terima Uang dari Bisnis PCR, Refly Harun: Tergantung Presiden Jokowi

"Pelapor juga belum memberikan pembuktian mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar," ujarnya.

Padahal lanjutnya, penjelasan itu harus dilakukan demi pendidikan hukum dan politik, bukan hanya bagi warga negara, tetapi juga untuk pejabat publik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x