PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dikatakan menjadi yang tertinggi di semua provinsi di Indonesia.
Sedangkan UMP Jawa Tengah menjadi yang terendah.
Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Dalam seminar yang membahas mengenai keterkaitan kenaikan UMP yang di gelar secara virtual pada hari Senin, 15 November 2021 lalu, Indah Anggoro Putri menyebutkan rata-rata persentase kenaikan upah minimum.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Indah Anggoro Putri yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA pada Rabu, 17 November 2021.
Berdasarkan data statistik perhitungan persentase upah minimum secara umum, UMP tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta yaitu sebesar Rp4.453.724.
Baca Juga: POLPULER HARI INI: Andre Taulany Kembalikan Utang yang Dibayar Dede hingga Gas LPG akan Diganti
Diketahui UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186.
Sedangkan untuk UMP terendah akan terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan nilai besaran sekitar Rp1.813.011.
Sementara itu untuk penetapan UMP DKI Jakarta secara resmi akan ditetapkan pada tanggal 19 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Saran Politisi PKS Cara Persoalkan Penangkapan Ulama: Berani Nggak Lo?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta akan dilakukan Jumat mendatang 19 November 2021.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Andri Yansyah.
Namun Andri Yansyah belum memastikan besaran nominal UMP DKI Jakarta.
"Kenaikan (UMP) Insya Allah ada kenaikan tapi tunggu saja 19 November," lanjutnya.
Waktu penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri mengacu pada ketetapan menteri tenaga kerja yang mewajibkan setiap gubernur untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum sebelum tanggal 21 November 2021.***