Menaker Sebut Upah Minimum Pekerja di Indonesia Terlalu Tinggi, Stafsus: Jam Kerja Sedikit dan Libur Banyak

- 20 November 2021, 07:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. /Instagram/@idafauziyahnu

Tak hanya itu, Dita juga mengatakan terlalu banyak hari libur bagi pekerja di Indonesia, jika dibanding dengan negara lain seperti Thailand.

Di Thailand, lanjut dia, dalam seminggu jam kerja mereka bisa mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Baca Juga: Antisipasi Keluhan THR, Menaker Sediakan Posko Pengaduan di 34 Provinsi

"Pada hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah beragam cuti, mulai dari cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah, hingga cuti keluarga meninggal. Sementara itu, di Thailand setahunnya cuma ada kurang lebih 15 hari libur saja," tutur Dita.

Menurut Dita, dengan makin sedikitnya jam kerja, output yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim, dan otomatis nilai produktivitas pun menjadi rendah.

Baca Juga: Intruksikan Bentuk Posko Aduan THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tegas Terapkan Kebijakan THR

"Di situ pembandingnya karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit. Makanya, upah itu ketinggian, tidak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," katanya.

Dita melanjutkan, jika upah tidak sesuai dengan output, maka kesimpulannya adalah upah terlalu tinggi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah