PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Manker) Ida Fauziyah menyebut bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Ungkapan upah minimum di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi oleh Menaker itu pun tentu mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menjawab itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa pernyataan Ida Fauziyah tersebut bukan berarti para pekerja berhak mendapat upah lebih rendah.
Baca Juga: Gandeng Gojek dalam Urusan Ketenagakerjaan, Menaker: GoPay Bisa Jadi Alternatif Pembayaran Insentif
"Ketika Ibu (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 20 November 2021.
Dita mengatakan bahwa nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih cenderung rendah dibanding dengan upah yang diterima.
Dirinya juga menyebut nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesai masuk dalam urutan ke-13 di Asia, baik itu jam kerjanya maupun tenaga kerjanya.
"Ini umum secara nasional, bukan berarti semua orang layah dikasih gaji kecil," ucapnya.