Kejadian bermula pada Kamis, 18 November 2021, saat korban diajak bermain oleh temannya berinisial D.
Lalu pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Kota Batu Malang, 5 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Korban pun dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.
Di rumah itulah, korban dicabuli oleh Y, bahkan pencabulan dilakukan dengan kekerasan.
Selang beberapa menit kemudian istri Y datang mendobrak pintu bersama 8 anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan.
Saat itu korban disudutkan dituduh sebagai pelakor oleh istri Y dan 8 anak itu. Korban lalu dihajar beramai-ramai di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.
Lebih lanjut, polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka untuk 10 pelaku penganiayaan remaja dibawah umur itu.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur,” imbuh Kapolresta.