Polisi Amankan 10 Anak Terduga Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri di Malang

- 24 November 2021, 13:00 WIB
Polisi amankan 10 pelaku penganiayaan kepada remaja putri di Kota Malang.
Polisi amankan 10 pelaku penganiayaan kepada remaja putri di Kota Malang. /Tangkap layar Instagram/@andreli_48

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Malang, Getarannya Terasa hingga Blitar, Kediri, dan Tulungagung

Akibat perbuatannya para pelaku, terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ditreskrimsus Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x