Setujui Usulan Koruptor Dihukum Mati, Firli Bahuri: Tapi Tidak Semua Pidana Korupsi Bisa Dihukum Mati

- 25 November 2021, 09:48 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyetujui dengan usulan koruptor harus dihukum mati.

Namun Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.

"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Dukung Wacana Pemberian Hukuman Mati pada Koruptor, Jaksa Agung: Sudah Saatnya Kita Berantas Korupsi

Menurutnya, hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Sebagai negara hukum, Firli Bahuri mengatakan bahwa hukuman untuk para koruptor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi harus dihukum mati," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi ‘Penyintas Korupsi’, Arief Poyuono: Harusnya Genderuwo Duit Rakyat

Namun Firli Bahuri mengatakan bahwa UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.

Firli Bahuri mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu dalam Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Forum Pemred Pikiran Rakyat Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat, Begini Kata Novel Baswedan

"Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).

Dirinya menjelaskan, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Arief Muhammad Setuju Panggilan Koruptor Diganti dengan Istilah Maling atau Rampok: Lebih Pantas!

"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati," katanya.

"Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati," tutur Firli Bahuri.

Kecuali, lanjut dia, pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri).

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

Ia menjelaskan persoalan Undang-undang secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucapnya.

Baca Juga: Korupsi Kian Marak, Kunto Aji: Koruptor Kalau Besok Tiba-tiba Mati, Kepikiran Udah Ninggalin Apa di Dunia?

Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x