Dukung Wacana Pemberian Hukuman Mati pada Koruptor, Jaksa Agung: Sudah Saatnya Kita Berantas Korupsi

- 19 November 2021, 09:37 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman mati terhadap narapidana korupsi masih terkendala penolakan dari aktivis HAM.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman mati terhadap narapidana korupsi masih terkendala penolakan dari aktivis HAM. /Dok. Kejaksaan Agung

PR BEKASI – Jaksa Agung Burhanuddin mendukung penuh wacana pemberian hukuman mati terhadap narapidana koruptor.

Hal tersebut dikatakannya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto yang dilakukan secara daring, Kamis, 18 November 2021.

Jaksa Agung mengatakan bahwa hukuman mati terhadap narapidana koruptor diperlukan karena saat ini jumlah pelanggaran kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah.

Baca Juga: KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi ‘Penyintas Korupsi’, Arief Poyuono: Harusnya Genderuwo Duit Rakyat

Pelaksanaan hukuman mati tersebut dinilai sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang baik yang sudah melakukan korupsi maupun yang belum melakukannya.

"Perkara korupsi di Indonesia belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya,” kata Burhanuddin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 19 November 2021.

“Sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Forum Pemred Pikiran Rakyat Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat, Begini Kata Novel Baswedan

Diketahui, selama ini para penegak hukum telah menjatuhkan berbagai tindak pidana berat sebagai efek jera melakukan korupsi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x