Kemudian, pada Pasal 28J ayat (2), ditegaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.
"HAM setiap orang dapat dicabut oleh negara apabila orang tersebut melanggar undang-undang," kata Jaksa Agung.
Bila mengacu pada pasal tersebut, maka hukuman mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.
Namun, masih ada persoalan lain yang mengganjal wacana pemberian hukuman mati tersebut.
Banyak pihak yang masih berpandangan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan sehingga lebih baik dihapuskan saja.
Baca Juga: Setuju Koruptor Mulai Dipanggil Maling, Arief Muhammad: Rasanya Memang Lebih Pantas
"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.
Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap wacana pemberian hukuman mati terhadap koruptor perlu dikaji lagi agar memberikan efek jera terhadap masyarakat.***