Dukung Wacana Pemberian Hukuman Mati pada Koruptor, Jaksa Agung: Sudah Saatnya Kita Berantas Korupsi

- 19 November 2021, 09:37 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman mati terhadap narapidana korupsi masih terkendala penolakan dari aktivis HAM.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman mati terhadap narapidana korupsi masih terkendala penolakan dari aktivis HAM. /Dok. Kejaksaan Agung

Akan tetapi, efek jera hukuman tersebut hanya dirasakan oleh para terpidana saja, sedangkan masyarakat lain yang berpeluang melakukan penyelewengan tidak mendapatkannya sehingga korupsi tetap tumbuh.

Meskipun telah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah masih belum bisa menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Baca Juga: Arief Muhammad Setuju Panggilan Koruptor Diganti dengan Istilah Maling atau Rampok: Lebih Pantas!

Pasalnya, wacana hukuman mati tersebut sampai saat ini masih mendapat penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).

Diketahui, aktivis HAM di seluruh dunia telah mendorong semua negara untuk menghapus pelaksanaan hukuman mati.

Pasalnya, mereka beranggapan bahwa hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

"Penolakan ini tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan, maka tidak ada alasan untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, dalam pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan HAM, terdapat suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Dalam Pasal 28 J ayat (1), setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x