Daftar Besaran Kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

- 25 November 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi.
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi. /Pixabay/EmAji

 

PR BEKASI - Kepastian mengenai kebijakan Upah Minimun Provinsi (UMP) kerap dinantikan oleh buruh di Indonesia.

UMP ditentukan oleh Gubernur di tiap Provinsi di Indonesia. Selanjutnya, untuk UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia juga sudah ditetapkan.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan terdapat kenaikan UMP 2022 untuk 29 Provinsi yang sudah menetapkan.

Adapun 5 Provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022 tersebut diantaranya adalah Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga: Catat, Berikut Daftar Kenaikan UMP Tahun 2022 Wilayah Jawa dan Bali

Selain didasari oleh PP Nomor 36 tahun 2021, penetapan UMP tahun 2022 telah sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UMP terbaru akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang dengan masa kerja di atas satu tahun.

Sementara itu untuk kenaikan gaji rata-rata yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu sebesar 1,09 persen.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x