Daftar Besaran Kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

- 25 November 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi.
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi. /Pixabay/EmAji

17. Kalimantan Barat dari Rp2.399.698 menjadi Rp2.434.328

18. Kalimantan Tengah dari Rp2.903.144 menjadi Rp2.922.516

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2021 Alami Kenaikakan 4,21 Persen, Lebih Besar Dibanding UMP DKI Jakarta

19. Kalimantan Selatan dari Rp2.877.448 menjadi Rp2.906.473

20. Kalimantan Timur dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497

21. Kalimantan Utara dari Rp3.000.804 menjadi Rp3.310.723

22. Sulawesi Barat tidak naik tetap Rp2.678.863

23. Sulawesi Tengah dari Rp2.303.711 menjadi Rp2.390.739

24. Sulawesi Tenggara dari Rp2.552.014 menjadi Rp2.710.596

Baca Juga: UMP 2021 Jateng Naik, Serikat Buruh Nyatakan Siap Bantu Ganjar Pranowo Hadapi Gugatan Pengusaha

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x