PR BEKASI - Pemerintah telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Jawa dan Bali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni rata-rata sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Ikatan Cinta 23 November 2021: Al Lindungi Denis demi Bongkar Kebiadaban Irvan, Andin Marah Besar
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat.com.
1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460