Catat, Berikut Daftar Kenaikan UMP Tahun 2022 Wilayah Jawa dan Bali

- 23 November 2021, 15:00 WIB
Daftar kenaikan UMP tahun 2022 untuk wilayah Jawa hingga Bali, rata-rata naik 1,09 persen, simak selengkapnya.
Daftar kenaikan UMP tahun 2022 untuk wilayah Jawa hingga Bali, rata-rata naik 1,09 persen, simak selengkapnya. /Quanlecntt2004 / PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Jawa dan Bali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 November 2021: Al Lindungi Denis demi Bongkar Kebiadaban Irvan, Andin Marah Besar

Berikut daftar UMP tahun 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat.com.

1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera

- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x