Mahfud MD Pastikan Investasi yang Sudah dan Akan Masuk Tetap Aman Pasca-Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

- 30 November 2021, 09:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD pastikan investasi yang masuk ke RI akan tetap aman pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD pastikan investasi yang masuk ke RI akan tetap aman pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan agar para investor tidak khawatir terkait adanya revisi UU Cipta Kerja tersebut.

Mahfud MD juga mengatakan akan menjamin bahwa investasi yang sudah masuk dan akan ditanam akan tetap aman dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Majalaya - Rancaekek Selasa, 30 November 2021: Berikut Daftar Wilayahnya

Hal itu, lanjut Mahfud MD sesuai dengan bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 30 November 2021.

Jadi menurutnya investasi yang sudah masuk dan akan ditanam tersebut tidak bisa dicabut begitu saja.

Baca Juga: Renggang Bertahun-tahun, Kini Erdogan Bakal Jalin Hubungan dengan UEA

"Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," kata Mahfud MD menjelaskan.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan investasi dari luar negeri yang sudah disepakati bersama.

Mahfud MD kembali menjelaskan bahwa jika hal itu terjadi maka akan menjadi perkara Internasional.

Baca Juga: Reuni 212 Terancam Batal Digelar, Wagub DKI Jakarta: Monas Belum Dibuka

"Perkara Internasional itu arbitrase Internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multibilateral di bidang itu," katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan resminya di Jakarta, dalam menanggapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berusaha lebih cepat merevisi UU tersebut kurang dari dua tahun.

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta 30 November 2021: Mama Rosa dan Al Pergi ke Klinik, Bertemu Jessica?

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," katanya.

Mahfud MD juga menyatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x