PR BEKASI - UMK Surabaya 2022 sudah ditetapkan sejak Rabu 1 Desember 2021 hari ini.
Gubernur Jawa Timur, sudah menandatangani UMK termasuk untuk Surabaya pada tahun 2022 nanti.
UMK Surabaya 2022 resmi ditetapkan dan ditandantangani pada surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021.
Baca Juga: Merinding Baca Ulang Bukunya Sendiri, Tom Liwafa Ungkap Ada Nama Gala dalam Tulisannya
Dari 39 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, UMK Surabaya 2022 menjadi yang paling tinggi.
Pekerja di Surabaya mendapatkan UMK senilai Rp4.375.479.
Sedangkan UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang dengan angka Rp1.922.122.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari ini Secara Virtual di PN Jakarta Timur
UMK di Jawa Timur rata-rata mengalami kenaikan yang cukup signifikan.