3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat dan Kini Bersiap Jalani Ancaman Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 19:12 WIB
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI.
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI. /PIKIRAN RAKYAT/Mochamad Iqbal Maulud

PR BEKASI - Tiga oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penabrak sejoli di Nagreg berhasil ditangkap.

Tiga oknum anggota TNI ini dinilai tidak manusiawi karena selain menabrak kedua korban hingga tidak sadarkan diri, ketiga oknum TNI ini juga membuang jasad sejoli ini ke sungai.

Kini tiga oknum anggota TNI ini sudah ditangkap dan akan menjalani hukuman dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.

Ketiganya terbukti melanggar beberapa pasal pidana seperti yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, antara lain pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 312 ancaman penjara 3 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Minggu, 26 Desember 2021: Insomnia akan Mengganggu Harimu

Serta yang tertera dalam KUHP antara lain pasal 181 ancaman penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun, pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Selain terancam kurungan penjara seumur hidup, ketiga oknum TNI ini juga akan dipecat dari dinas militer di angkatan darat.

Hal tersebut seperti yang diinstruksikan oleh panglima jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Bad and Crazy Episode 4, Ryu Su Yeol Bakal Jadi Target Selanjutnya

"Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," Kata Mayjen TNI Prantara Santosa seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Isu Bogor pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Adapun identitas ketiga oknum anggota TNI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kolonel infanteri inisial P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Statusnya saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Sulawesi Utara.

2. Kopral Dua inisial DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Statusnya saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

3. Kopral Dua bernama Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Sabtu 25 Desember 2021: Total Kasus Covid-19 Nasional Tembus 4.261.667 Jiwa

Statusnya saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui sebelumnya jasad sejoli bernama Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap.

Sebelumnya keduanya menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI tersebut.

Saat kejadian kedua korban dibawa langsung ke dalam mobil ketiga oknum TNI tersebut dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.

Namun pada kenyataannya kedua sejoli ini hilang tanpa jejak, hingga seminggu kemudian jasadnya ditemukan di aliran sungai Serayu dengan lokasi berbeda.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah