“Maksudnya subsidi tertutup ialah kami identifikasi dulu sekiranya yang memang berhak mendapatkan tapi tidak dibatasi, yang berhak menerima tetap menerima.
"Hanya saja harus terdaftar, jadi bisa teridentifikas untuk mencegah terjadinya “kebocoran” dalam penyaluran subsidi ini,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah berkomitmen memberikannya secara merata kepada lapisan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan tanpa nanti ada pihak yang merasa dirugikan.
Pada 2020, Pemerintah memproyeksikan subsidi LPG tiga kg sesuai APBN sebesar Rp 50,6 triliun.
Untuk saat ini Pemerintah sendiri terus berusaha menekan angka subsidi agar lebih tepat sasaran tersalurkan untuk sektor yang lebih produktif.
Subsidi tersebut lebih rendah jika dibandingan pada tahun 2018 yang mencapai angka Rp 58,1 triliun untuk subsidi gas tabung 3 kg.***