“Dia ini September 2017, ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Chair.
Pada saat itu, ujarannya di media sosial berbunyi, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya MinangAmbon, China, Hiphop, Blues,” berujung kepada laporan pidana.
Baca Juga: Covid-19 Bocor dari Laboratorium Wuhan, tapi para Ilmuwan Takut Pada China untuk Menyatakannya
Di dalam putusan praperadilan, kata Abdul Chair lagi, penyidikan perkara Ade Armando telah dibatalkan.
“Jadi dia melekat status tersangka dari 2017 september sampai sekarang,” katanya.
Abdul Chair mengambil gambaran ini sebagai contoh ketidakseimbangan dalam progres penyelidikan kasus.
“Ini tidak equal, ini aja dia belum diapa-apain,” ucapnya.
“Giliran yang satu cepat, yang satu lambat, termasuk Ade Armando,” kata dia lagi.
Baca Juga: 10 Orang Turut Diamankan, OTT KPK Bupati Penajam Paser Utara Terkait Gratifikasi dan Suap
Ade Armando menanyakan, kenapa tiba-tiba membahas statusnya.