Ade Armando Jadi Tersangka Bertahun-tahun, Tokoh NU Tanya Progresnya ke Kapolri: Kasih Kami Penjelasan

- 13 Januari 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

PR BEKASI - Ade Armando menyandang status tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejak 2017.

Ade Armando adalah pegiat media sosial yang juga bekerja sebagai pengajar di Universitas Indonesia.

Kemajuan kasusnya dipertanyakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, yang sampai ‘mencolek’ Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ilmuwan Klaim 2 Planet Ini Alami 'Hujan Berlian' Intens di Permukaanya

Sebelumnya, Ade Armando mengomentari kasus Ferdinand Hutahaean, yang jadi tersangka usai cuitan miliknya berbunyi ‘Allahmu lemah’ dilaporkan.

"Saya ini orang komunikasi, tiap teks itu punya makna. Dalam cuitan Ferdinand itu, sulit loh menangkap makna itu,” kata Ade, dalam tayangan Catatan Demokrasi TV One.

Melalui unggahan siaran ulang acara itu di YouTube TVOneNews, PikiranRakyat-Bekasi.com mengutip, bahwa Ade Armando  berpendapat sulit sekali membuktikan kasus Ferdinand di pengadilan.

Baca Juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara yang Anggarankan Dana Rp34 Miliar untuk Bangun Rumah Dinas

Seperti yang dimaksud ‘Allahmu’ itu maksudnya ke siapa.

Kemudian, dalam sesinya di acara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Chair menyinggung status tersangka Ade Armando.

“Dia ini September 2017, ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Chair.

Pada saat itu, ujarannya di media sosial berbunyi, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya MinangAmbon, China, Hiphop, Blues,” berujung kepada laporan pidana.

Baca Juga: Covid-19 Bocor dari Laboratorium Wuhan, tapi para Ilmuwan Takut Pada China untuk Menyatakannya

Di dalam putusan praperadilan, kata Abdul Chair lagi, penyidikan perkara Ade Armando telah dibatalkan.

“Jadi dia melekat status tersangka dari 2017 september sampai sekarang,” katanya.

Abdul Chair mengambil gambaran ini sebagai contoh ketidakseimbangan dalam progres penyelidikan kasus.

“Ini tidak equal, ini aja dia belum diapa-apain,” ucapnya.

“Giliran yang satu cepat, yang satu lambat, termasuk Ade Armando,” kata dia lagi.

Baca Juga: 10 Orang Turut Diamankan, OTT KPK Bupati Penajam Paser Utara Terkait Gratifikasi dan Suap

Ade Armando menanyakan, kenapa tiba-tiba membahas statusnya.

“Saya gak tahu kenapa Bapak ini tiba-tiba ngomong hal yang gak relevan,” kata Ade. Abdul Chair menyatakan, dalam sidang praperadilan itu, ia ahli pidananya.

“Ya pantes, ini orangnya,” kata Ade Armando.

Menurut Tokoh NU, Umar Hasibuan, yang membagikan ulang cuplikan video bagian Ade Armando saling timpal dengan Abdul Chair, tampak wajah Ade memucat.

“Ade Armando pucat ktk diungkapkan lawan debatnya klu dia msh status Tersangka dari 2017 spi skrg, (Ade Armando pucat ketika diungkapkan lawan debatnya kalau dia masih status tersangka dari 2017 sampai sekarang),” kata Gus Umar, demikian ia disapa lewat akun Twitter @UmarHasibuan75_, Kamis, 13 Januari 2022.

Ia pun lantas menautkan akun Twitter Kapolri, untuk menanyakan kelanjutan proses hukum yang berlangsung bagi Ade Armando.

“Ada apa pak @ListyoSigitP knp kasus ade armando menguap spi skrg? Ksh kami penjelasan,” katanya.***

Cuitan Gus Umar, 13 Januari 2022.
Cuitan Gus Umar, 13 Januari 2022.

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Twitter @UmarHasibuan75 YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah