Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan masker dengan merek bertuliskan Sensi.
Sedangkan di lokasi kedua, polisi diamankan seseorang berinsial A (31) di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 1 Jalan Matraman Raya No.6 RT5 RW6, Senen, Jakarta Pusat.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diduga, pembuatan masker ilegal ini dibuat di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi untuk mengantisipasi virus corona.***