Waspadai Penyebaran Virus Corona, MUI Tekankan Pentingnya Beribadah

- 19 Maret 2020, 12:34 WIB
SEKRETARIS Komisi Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA saat memberikan penjelasan di BNPB Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2020.*
SEKRETARIS Komisi Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA saat memberikan penjelasan di BNPB Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2020.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kekhawatiran masyarakat khususnya di Indonesia terkait pandemi virus corona yang semakin menyebar ke berbagai daerah ini, membuat beberapa aktivitas menjadi terhambat.

Ditambah lagi penyebaran virus ini yang begitu masif sehingga jumlah kasus baru akibat virus corona ini melonjak.

Sejak dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah terkait upaya pencegahan virus corona ini, aktivitas masyarakat menjadi sangat terbatas. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang semakin luas.

Salah satu aktivitas yang menjadi kewajiban manusia adalah melakukan ibadah.

Baca Juga: Aktor Korea Moon Ji Yoon Meninggal Dunia setelah Sakit Tenggorokan, Pemakaman Dilakukan Tertutup karena Virus Corona 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat tetap perlu menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Tetapi diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona.

"Kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa tetapi dengan catatan memberi perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran wabah virus corona lebih luas lagi.

Baca Juga: Menteri Jepang Sebut Negaranya Terkena Siklus 40 Tahun Kutukan Olimpiade

Bencana nasional non-alam ini merupakan tanggung jawab bersama, jangan saling mengandalkan satu sama lain.

"Tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada satu komunitas atau kepada pemerintah saja, tanpa kontribusi dan partisipasi publik secara keseluruhan," ujarnya.

Dia menambahkan kepada umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa, kewajiban tersebut harus tetap dijalankan.

Tetapi perlu memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran virus corona.

"Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus corona secara meluas di tengah masyarakat itu harus dicegah dan juga diminimalisir," katanya.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Kabupaten Bekasi, Dishub Rencanakan Pasang Rambu Lalu Lintas 

Pada kawasan yang berada di zona merah, atau yang memiliki potensi penyebaran cukup tinggi, masyarakatnya diimbau untuk membatasi aktivitas ibadah di tempat-tempat yang bebas dari kerumunan dan kontak fisik guna menghindari potensi penyebaran secara lebih luas.

Sementara bagi masyarakat yang berada di zona hijau atau di daerah yang memiliki potensi penyebaran virus cukup rendah, masyarakatnya dapat menjalankan ibadah seperti biasa tetapi perlu menghindari konsentrasi massa.

Selain itu, disarankan untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah terkait upaya pencegahan.

Yakni menjaga kesehatan dan kebersihan dengan rutin mencuci tangan, membersihkan tempat ibadah, dan membawa sajadah sendiri.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Tiongkok Laporkan Tidak Ada Warga Negaranya yang Positif Virus Corona dari Warga Negaranya sebagai Penambahan Kasus Baru 

Hal yang paling penting adalah hindari kontak fisik secara langsung dengan orang lain untuk meminimalisir potensi penyebaran.

"Ini bagian dari ikhtiar. Ketika ikhtiar sudah kita laksanakan, kita kuatkan dengan doa dan munajat. Ini bagian dari ikhtiar zahir dan batin yang perlu ditempuh sebagai umat," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah