Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Simak Sejumlah Ruas Jalan dan Fasilitas Umum yang Akan Ditutup pada Minggu Pagi

- 22 Maret 2020, 05:30 WIB
PENYEMPROTAN cairan disinfektan di Gereja Katedral, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu, 21 Maret 2020.*
PENYEMPROTAN cairan disinfektan di Gereja Katedral, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu, 21 Maret 2020.* /ANTARA/

Di Jakarta Pusat, penyemprotan akan dilakukan di Kawasan Patung Kuda Kencana Thamrin, Taman Budaya Dukuh Atas, Stasiun Bandara BNI City, Stasiun Sudirman, dan Stasiun MRT Dukuh Atas.

Baca Juga: Pemerintahnya Sengaja Perlambat Koneksi Internet, 8 Juta Orang di India Tak Dapatkan Berita Tentang Virus Corona 

Selain itu, Jalan M.H Thamrin, Jend. Sudirman (Budaran HI-FO Dukuh Atas), Medan Merdeka, Suryopranoto, Kramat Raya, Salemba, Suprapto, Pasar Baru, Lapangan Banteng, Kebon Sirih, Tugu Tani, Jaksa, K.H Mas Mansyur, dan Gunung Sahari Raya.

Di Jakarta Timur, penyemprotan akan dilakukan di ruas Jalan Raya Bogor hingga Kramat Jati yang melewati Otista, Dewi Sartika, Matraman Raya, Pramuka, Pemuda, Ahmad Yani, dan DI Panjaitan serta wilayah Jatinegara.

Layanan umum seperti Pasar Kramat Jati, Terminal Kampung Melayu, Gereja Koinina Jatinegara, Gereka Saanto Yoseb Matraman, KIR PKB Pulogadung, dan beberapa halte di sepanjang ruas jalan tersebut.

Di Jakarta Barat, penyemprotan dilakukan di kawasan Kota Tua termasuk JalanCikunir dan Jalan.Lada.

Baca Juga: Cuka Pempek Bisa Jadi Bahan Disinfektan Virus Corona, Ujar Pakar Kesehatan 

Di Jakarta Utara, Jakarta Islamic Center (JIC), SKKT, dan fasilitas GOR. Penyemprotan ini akan termasuk di Jalan Yos Sudarso, Perintis Kemerdekaan, Plumpang Raya, dan Boulevard Raya.

Di Jakarta Selatan, akan dilakukan di Pasar Festival Rasuna Said. Selain itu di Jalan Sudirman-Sisingamangaraja (Taman Dukuh Atas-CSW), Prapanca Raya-Pangeran Antasari, TB Simatupang-RA Kartini, dan SMK 29 Penerbangan.

Pemberlakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan sementara akan diberlakukan menyesuaikan kegiatan penyemprotan disinfektan di lokasi setempat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x