Modernitas mengikuti beberapa kebijakan yang diterapkan negara maju dengan model Civil Servant atau Pejabata pembuat kebijakan yakni PNS lebih sedikit dibandingkan Government Worker atau PPPK.
2. Alasan Regulasi
Alasan regulasi hal ini karena sebelumnya Kementrian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat edaran No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Penerimaan CASN 2022.
3. Alasan Kebutuhan Tenaga Teknis
Alasan kebutuhan tenaga teknis, di Indonesia sendiri sepertiga dari PNS adalah pegawai pejabat pelaksana sehingga masih membutuhkan para tenaga fungsional atau teknis untuk mengisi kekosongan jabatan dan PPPK adalah formasi khusus untuk tenaga teknis.
Selain ketiga alasan tersebut, pemerintah juga berencana hanya akan merekrut PPPK pada tahun 2022 dan belum memastikan apakah tetap diadakan CPNS 2022 dan fokus pada tenaga teknis Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh.***(Dwi Maratus Sholihah/Utaara Times)