KPK: Korupsi Saat Pandemi Virus Corona Bisa Diancam Hukuman Mati

- 22 Maret 2020, 18:17 WIB
Korupsi.*
Korupsi.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi saat bencana seperti pandemi virus corona saat ini dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli Bahuri sebagaimana dilaporkan Antara, Minggu 22 Maret 2020.

Dia mengatakan, pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.

Baca Juga: Mantan Pemain Manchester United Marouane Fellaini Positif Virus Corona

Baca Juga: Positif Virus Corona, Andrea Dian Titip Pesan untuk Semuanya

Baca Juga: Penelitian Ungkap 5 Obat yang Ampuh Sembuhkan Pasien Virus Corona

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami, baik penyelidik maupun penyidik. Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli Bahuri.

Selain itu, kata dia, proses evaluasi secara berkala selalu KPK lakukan, baik periode bulanan maupun triwulan.

"Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama, semula dijadwalkan 20 Maret 2020 dan memang belum dilakukan karena kami mempertimbangkan situasi terkini terkait wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan," ujarnya.

Baca Juga: 9 Ton Alat Kesehatan untuk Virus Corona Tiba di Indonesia, Ini Rinciannya

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan itu adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah