Selain itu, pelaku juga diancam pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.***
Selain itu, pelaku juga diancam pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.***
Editor: Yusuf Wijanarko
Sumber: RRI