Penyebar Hoaks yang Sebut Jokowi Positif Virus Corona Ditangkap

- 24 Maret 2020, 08:24 WIB
Hoaks.*
Hoaks.* /DOK. PR/

Selain itu, pelaku juga diancam pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x