Jadwal pemilu 14 Februari 2024 dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyepakati penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.
Menurut Tito, jadwal pemilu itu akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di bulan November.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata dia.***