Lansia Tewas Dikeroyok di Cakung Akibat Provokasi, Terungkap Peran Masing-masing 5 Tersangka

- 26 Januari 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/Tumisu/

PR BEKASI - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap lansia di Cakung, Jakarta Timur, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam insiden pengeroyokan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa polisi, telah menahan kelima tersangka berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.

Selain melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka juga ikut merusak mobil korban.

Adapun peran dari kelima tersangka ini memiliki aksi yang sama, yakni ikut menendang dan menganiaya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Provokator Pengeroyok Lansia di Jakarta Timur, 5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Para tersangka yang terbilang masih berusia muda tersebut melakukan aksinya lantaran tersulut emosi akibat adanya provokasi yang menyatakan bahwa korban merupakan seorang maling.

Alih-alih mencuri mobil, ternyata korban telah menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang tersangka berinisial JI (23 tahun).

Tidak terima motornya diserempet dan mobil korban tetap melaju setelah menyerempetnya, tersangka JI lantas meneriaki korban sebagai maling serta turut melakukan penganiayaan terhadapnya.

Adapun peran dari TB, Endra menjelaskan pemuda berusia 21 tahun tersebut ikut menendang korban ke arah pinggang dan perut.

Baca Juga: Kisah Anak Pesisir di Muaragembong Bekasi, Usai Belajar Langsung Naik Perahu dan Berburu

"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Sedangkan tersangka RYN, berperan menarik korban dari dalam mobilnya hingga keluar.

Berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, tersangka RYN juga ikut serta melakukan pemukulan terhadap kakek lansia tersebut.

"Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil," ujarnya.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara pada Selasa, 25 Januari 2022, Endra juga menuturkan peran dari tersangka MA dan MJ.

MA berperan memecahkan kaca depan mobil korban, sedang MJ menendang mobil berikut sang kakek lansia tersebut.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x