PR BEKASI - Kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim, dinilai penuh rekayasa.
Pasalnya, Benny Tabalujan sebagai tuan pemilik sah tanah justru digambarkan sebagai pihak yang salah.
Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Baca Juga: Rekam Jejak Partai Masyumi di Era Kejayaan, 'Alat' Jepang untuk Kuasai Simpati 4 Ormas Islam Besar
"Menurut saya ini adalah rekayasa," kata Haris di Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Dia menjelaskan, rekayasa itu dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus itu masuk ke ranah pidana, dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dibilang itu palsu. Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN, ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu," kata Haris Azhar.
Baca Juga: Daryono, Kiper yang Pernah Bawa Persija Juara Liga 1 Meninggal Dunia
Menurutnya, sangat ironis ketika pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.