Komentari Pasal Karet UU ITE, Haris Azhar: Kalo Memang Harus Ditangkap Ya Kita Reuni di Penjara

- 4 November 2020, 11:57 WIB
Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru di Jakarta, Haris Azhar.
Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru di Jakarta, Haris Azhar. /Instagram/ @azharharis

PR BEKASI - Beberapa waktu belakangan ini memang dimensi untuk mengemukakan pendapat di tengah masyarakat Indonesia semakin mengecil dan dibayang-bayangi oleh ketakutan.

Seperti yang kita ketahui hal tersebut terbukti dari survei Indikator Politik Indonesia beberapa waktu lalu yang menunjukkan bahwa hampir 80 persen warga Indonesia makin takut menyuarakan pendapat mereka.

Hal tersebut terjadi karena saat ini penggunaan UU ITE dapat merambat kemana-mana, atau biasa diistilahkan sebagai pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Baca Juga: Menakjubkan! Balita Tiga Tahun Selamat Usai Tertimpa Reruntuhan Gempa Turki Selama 91 Jam

Tentu polemik ini mendapat perhatian dari seorang aktivis HAM sekaligus pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, Haris Azhar.

Menurutnya memang situasi yang dihadapi saat ini akan menambah ancaman terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi.

"Sebelum masuk ke ITE saya mau mengatakan bahwa ancaman tersebut tidak hanya di ITE, di nondigital juga terjadi, kenapa saya perlu membicarakan non digital, karena pemberlakuan UU ITE tidak hanya kepada digital, kadang-kadang  dia dijadikan penghubung," ucapnya.

Baca Juga: Kecewa Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, dr. Tirta: Terlalu Berat, Dia Gak Membunuh atau Mencuri

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dia pun mencontohkan sebuah kasus yang pernah ditanganinya saat menjadi kuasa hukum Rocky Gerung

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x